Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima Ijazah Tahun 2026
1. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nomenklatur satuan pendidikan yang merujuk
pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila
nomenklatur satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin
penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur satuan pendidikan melalui aplikasi
VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan
kewenangan;
2. Satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan
pendidikan terdaftar pada Dasbor Ijazah di laman
https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor. Apabila ditemukan data peserta didik
tingkat akhir belum terdaftar pada Dasbor Ijazah, lakukan pemutakhiran data peserta didik
melalui aplikasi Dapodik/EMIS;
3. Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman
https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor dan validitas identitas peserta didik
tercatat valid 100% pada aplikasi VervalPD di laman
https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id. Apabila ditemukan data peserta didik belum
valid 100% (masuk kategori data residu), lakukan pemutakhiran data menggunakan
aplikasi VervalPD; dan
4. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan Kepala Satuan Pendidikan.
Apabila penugasan Kepala Satuan Pendidikan. Apabila penugasan Kepala Satuan
Pendidikan belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Satuan Pendidikan
melalui mekanisme Dapodik/EMIS.
silahkan Klik Selengkapnya
1. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nomenklatur satuan pendidikan yang merujuk
pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila
nomenklatur satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin
penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur satuan pendidikan melalui aplikasi
VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan
kewenangan;
2. Satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan
pendidikan terdaftar pada Dasbor Ijazah di laman
https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor. Apabila ditemukan data peserta didik
tingkat akhir belum terdaftar pada Dasbor Ijazah, lakukan pemutakhiran data peserta didik
melalui aplikasi Dapodik/EMIS;
3. Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman
https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor dan validitas identitas peserta didik
tercatat valid 100% pada aplikasi VervalPD di laman
https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id. Apabila ditemukan data peserta didik belum
valid 100% (masuk kategori data residu), lakukan pemutakhiran data menggunakan
aplikasi VervalPD; dan
4. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan Kepala Satuan Pendidikan.
Apabila penugasan Kepala Satuan Pendidikan. Apabila penugasan Kepala Satuan
Pendidikan belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Satuan Pendidikan
melalui mekanisme Dapodik/EMIS.
silahkan Klik Selengkapnya
